Rabu, 29 Januari 2014

Memindahkan Penyakit ke Binatang


1.      Perdukunnan dan persuwuan
Dalam dunia perdukunan dan persuwuan, salah satu proses pengobatan di dalamnya ada yang dengan cara memindahkan penyakit ke media-media tertentu seperti kambing, ayam dll.  Biasanya hewan tersebut setelah di sembelih memiliki keganjilan, seperti salah satu anggota tubuhnya membusuk atau membengkak, di dalam perutnya terdapat benda tajam (kaca, paku, silet dll) dan keanehan yang lain.
Pertanyaan :
a.       Bagaimanakah hukum melakukan pengobatan dengan cara di atas ?
b.      Apakah pemindahan penyakit tersebut tidak tergolong Idza’ (menyiksa banatang) ?
c.       Apakah idza dengan alasan untuk menyelamatkam nyawa manusia di perbolehkan ?

Jawaban ;
Boleh, apabila sudah sampai batas dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom dengan beberapa catatan:
1.      Hal tersebut menjadi alternatif yang terakhir;
2.      Pasien tersebut termasuk muhtarom 'inda al-syar'i (orang yang dimuliakan dalam pandangan Islam);
3.      Sakitnya sampai kondisi mubihut tayammum (diperkenankan untuk bertayammum).
Referensi :

اعانة الطالبين وهامشه ج : 4 ص : 129
تتمة يجب عند هيجان البحر وخوف الغرق القاء غيرالحيوان من المتاع لسلامة حيوان محترم وإلقاء الدواب لسلامة الآدمي المحترم إن تعين لدفع الغرق وإن لم يأذن المالك
Dan di wajibkan ketika terjadi badai di lautan dan kawatir akan tenggelam melemparkan harta selain hewan untuk keselamatan hewan yang muhtarom, dan membuang hewan dawab untuk keselamatan manusia yang muhtarom apabila itu merupakan alternatif terakhir untuk menolak tenggelam. Walaupun pemiliknya tidak mengizinkan.
نهاية المحتاج ( الجزء الثاني , ص / 21-22 ) ونصه :
(ولو وصل عظمه) أي عند احتياجه له لكسر ونحوه (بنجس من العظم ولو مغلظا لفقد الطاهر) الصالح لذلك (فمعذور) فيه - الى ان قال - فقد نص فى المختصر بقوله ولا يصل الى ما إنكسر من عظمه الا بعظم ما يؤكل لحمه ذكيا ويؤخذ منه انه لايجوز الجبر بعظم الأدمي مطلقا فلو وجد نجسا يصلح وعظم ادمي كذاك وجب تقديم الأول  ( قَوْلُهُ : أَيْ عِنْدَ احْتِيَاجِهِ ) أَيْ بِأَنْ خَشِيَ مُبِيحَ تَيَمُّمٍ لَوْ لَمْ يَصِلْ بِهِ انْتَهَى حَجّ
Dan apabila menyambung tulangnya ( ketika di butuhkan karena retak/ yang lain) dengan tulang yang najis walaupun najis mugholadhoh karena tidak adanya yang suci maka di berikan keringanan/ di perbolehkan …sampai pada perkataan … maka telah di nas di dalam kitab al mukhtashor dengan komentarnya “ dan tidak di perbolehkan untuk menyambung tulang yang retak kecuali dengan tulang hewan yang bisa di makan dagingnya setelah di sembelih “ di ambil kefahaman dari nas itu sesungguhnya tidak di perbolehkan menyambung dengan tulang manusia secara mutlak apabila menemukan tulang yang najis yang bisa di gunakan serta tulang manusia maka wajib memakai tulang najis. Qouluhu inda ihtiyajihi : yaitu dengan kekawatiran yang sampai di perbolehkan tayamum andai tidak di sambung dengan tulang tersebut.
المجموع للنووي ( الجزء التاسع ,ص / 50-51) ونصه :
(ان الله لم يجعل شفاء كم فيما حرم عليكم ) فهوحرام عند وجود غيره وليس حراما اذا لم يجد غيره. اهـ
Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan dari kamu semua dengan sesuatu yang di haramkan maka ( berobat dengan sesuatu haram) di haramkan apabila masih ada sesuatu lain yang halal, dan tidak haram apabila menemukan yang lain.


a.       Termasuk idzak yang asalnya haram, akan tetapi karena demi kamaslahatan yang lebih besar yaitu demi selamatnya nyawa manusia maka di perbolehkan.
Referensi :

الباجورى ( الجزء الأول , ص /34 ) ونصه :
(الميتة) - الى أن قال - وماشك في سيل دمه وعدمه فهل يجوز شق عضو منه اولا ؟ قال بالاول الرملي تبعا للغزالى لأنه لحاجة وقال بالثانى ابن حجر تبعا لامام الحرمين لما فيه من التعذيب ـ
Al maitah/bangkai yang di ragukan apakah di sembelih atau tidak apakah boleh merobek bagian darinya atau tidak ? pendapat pertama (di perbolehkan ) di katakan oleh Al Romli ikut kepada al ghozali karena hajat, dan pendapat ke dua ( tidak di bolehkan ) di katakan oleh ibnu hajar ikut kepada imam haromain karena termasuk ta’dziib.

Waqofan Caleg


1.      Waqofan caleg
Aroma persaingan politik antar caleg sudah semakin semerbak,  cara apapun di lakukan untuk mendapatkan dukungan dan simpatik masyarakat,  hingga salah seorang caleg dari partai tertentu guna mencari dukungan dan simpatik dia rela mewaqofkan sebagian tanahnya untuk didirikan lembaga pendidikan dan bagi-bagi uang ke masjid-masjid di dapilnya.  Serah terima tanah waqofan dan uang hadapan masyarakat yang telah di undang terlebih dahulu, amplop-amplop untuk mereka juga tak ketinggalan. Pada saat sambutan sang CALEG hanya berkata “mohon doa restu dan dukungan atas pencalonannya dan tanah saya ini saya waqofkan untuk dijadikan madrasah (contoh) “.
Pertanyaan :
a.       Sahkah waqof yang dilakukan sang caleg tersebut ?
b.      Adakah perbedaan hukum penerimaan antara waqofan, uang untuk masjid dan amplop yang diterima masyarakat sebagaimana dalam deskripsi ?
Jawaban :
a.       Jika Waqaf nya Jihah At Tahrir seperti “ Tanah ini saya wakafkan untuk di jadikan madrasah, tanah ini saya waqafkan untuk di jadikan masjid”  seperti dalam deskripsi maka waqafnya Sah tanpa adanya Qabul (penerimaan) dari siapapun, karena kepemilikanya langsung pindah kepada Allah, maka tidak bisa dikatakan menerima Rosywah. dan masyarakat tidak wajib mendukungnya.
Jika Waqofnya adalah waqaf yang di syaratkan harus adanya qobul (bukan Waqaf Jihah Tahriri), seperti waqaf pada perseorangan, pemberian amplopan untuk masjid, dan amplop untuk perseorangan, maka hukum menerimanya adalah haram karena termasuk risywah.

Referensi :
شرواني الجزء الثامن ص: 93
وخرج بالمعين الجهة العامة وجهة التحرير كالمسجد فلا قبول فيه جزما ولم ينب الإمام عن المسلمين فيه ..... ولا يشترط قبول ناظر المسجد ما وقف عليه بخلاف ما وهب له (قوله ولا يشترط قبول ناظر المسجد إلخ ) وينبغي أن مثله الرباط والمدرسة والمقبرة لمشابهتها للمسجد في كون الحق لله تعالى اهـ ع ش
Di kecualikan dari waqaf muayyan adalah wakah jihah al ammah, dan jihah tahriri seperti masjid maka secara pasti tidak ada syarat qobul dalam wakaf tersebut, dan dalam wakaf tersebut imam tidak bisa mengganti kedudukan orang muslimin,……..dan tidak disyaratkan bagi nadzirnya masjid untuk Qobul/menerima sesuatu yang di wakafkan untuk masjid,  kecuali barang yang di hibahkan untuk masjid ( Qouluhu La yusytarotu …..) Edialnya sama dengan masjit tersebut adalah pondok, madrasah, dan pemakaman karena ada persamaan dengan masjid bahwa hak adalah untuk allah.
المحلى الجزء الثالث.ص.105
فصل:الأظهر ان الملك فى رقبة الموقوف ينتقل الى الله تعالى اى ينفك عن اختصاص كالعتق فلا يكون للواقف ولاللموقوف.اهـ .
Menurut qoul dhohir bahwa kepemilikan terhadap aset yang di wakafkan adalah berpindah kepada Allah artinya terlepas dari kekhususan terhadap seseorang, sepertihalnya memerdekakan hamba( AL ITQI ) maka tidak ada hak lagi bagi waaqif ataupun mauquf.
المهذب الجزء الأول.ص.442
واذا صح الوقف لزم وانقطع تصرف الواقف فيه.اهـ
Dan apabila sah suatu wakaf maka akan luzum, dan terlepas tashorufnya waqif terhadap barang yang di wakafkan.

b.      Sebagaimana dalam jawaban sub a, maka ada perbedaan hukum penerimaan, sebagaimana perincian pada jawaban sub a.
Referensi :
شرواني الجزء الثامن ص: 93
وخرج بالمعين الجهة العامة وجهة التحرير كالمسجد فلا قبول فيه جزما ولم ينب الإمام عن المسلمين فيه …….. ولا يشترط قبول ناظر المسجد ما وقف عليه بخلاف ما وهب له (قوله ولا يشترط قبول ناظر المسجد إلخ ) وينبغي أن مثله الرباط والمدرسة والمقبرة لمشابهتها للمسجد في كون الحق لله تعالى اهـ ع ش
Di kecualikan dari waqaf muayyan adalah wakah jihah al ammah, dan jihah tahriri seperti masjid maka secara pasti tidak ada syarat qobul dalam wakaf tersebut, dan dalam wakaf tersebut imam tidak bisa mengganti kedudukan orang muslimin,……..dan tidak disyaratkan bagi nadzirnya masjid untuk Qobul/menerima sesuatu yang di wakafkan untuk masjid,  kecuali barang yang di hibahkan untuk masjid ( Qouluhu La yusytarotu …..) Edialnya sama dengan masjit tersebut adalah pondok, madrasah, dan pemakaman karena ada persamaan dengan masjid bahwa hak adalah untuk allah.
المحلى الجزء الثالث.ص.105
فصل:الأظهر ان الملك فى رقبة الموقوف ينتقل الى الله تعالى اى ينفك عن اختصاص كالعتق فلا يكون للواقف ولاللموقوف.اهـ .
Menurut qoul dhohir bahwa kepemilikan terhadap aset yang di wakafkan adalah berpindah kepada Allah artinya terlepas dari kekhususan terhadap seseorang, sepertihalnya memerdekakan hamba( AL ITQI ) maka tidak ada hak lagi bagi waaqif ataupun mauquf.
فتاوي السبكي الجزء الأول ص: 204 دار المعارف
والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا
Dan yang di maksud dengan risywah yang saya sampaikan adalah sesuatu yang di berikan karena tujuan untuk menolak sesuatu yang haq(benar) atau mendapatkan sesuatu yang bathil. Apabila di berikan karena untuk  mendapat kan keputusan hukum dengan haq, maka keharaman juga bagi orang yang menerimanya. Adapun orang yang tidak memberikan : apabila tidak bisa sampai pada haknya kecuali dengan cara memberikan maka di perbolehkan, kalau bisa sampai kepada haknya tanpa dengan cara itu maka tidak di perbolehkan, begitu juga hukum pemberian yang ada keterkaitan dengan wilayah/ kekuasaan atau pangkat. Maka di haramkan bagi orang yang menerima secara mutlak dan di tafsil hukum pemberi seperti yang telah kami jelaskan.