Kamis, 22 Januari 2015
1. Mavrodi Mondial Moneybox (MMM), Haramkah ?
MMM atau biasa diplesetkan menjadi Manusia Membantu manusia adalah Sebuah komunitas social financial networking yang tidak berbadan hukum, di mana para anggotanya bertransaksi (semacam) investasi dengan cara saling memberikan bantuan finansial yang berdiri atas kepercayaan dan keikhlasan antar anggota.
Gambaran praktik MMM secara singkatnya yaitu partisipan atau seorang anggota (provide help/PH/penyetor dana) memberi bantuan sejumlah uang ke rekening anggota lain secara acak (ditentukan oleh server MMM) dengan harapan akan diberi bantuan (get help/GH) oleh partisipan lain secara acak juga dengan mendapat tambahan keuntungan 30% dari total dana yang sudah disetorkan. Anggota menempatkan uangnya selama sebulan dengan mentransfer minimal Rp 100. 000, maksimal Rp 10. 000 000 dan nantinya akan mendapat dana 30 persen per bulan dari nilai uang yang ditransfer pada bulan berikutnya.
Pada umumnya, para member tidak tahu dan tidak mau tahu dari mana dana profit berasal. Ketika seorang member MMM berhasil mencari member baru yang mendaftar di bawah akunnya (downline), maka ia juga akan mendapat bonus referral 10 persen di luar profit yang 30 persen.
Pertanyaan :
Bagaimanakah hukumnya berdasar keterangan dari al-Quran, al-Hadits, Qowaid Fikhiyyah, Maqashid Syariah, ataupun dari kitab-kita klasik ?
Serta bagaimana uang yang telah di dapat ?
Jawaban :
Bagaimana hukum sebenarnya MMM ?
CARA KERJA MMM
1. Kita mendaftarkan diri
2. Mengajukan TAWARAN BANTUAN (minimal 100rb)
3. Menunggu perintah transfer dari system ke anggota lain yang mengajukan PROPOSAL BANTUAN
4. 15 hari kemudian kita dipersilahkan mengajukan PROPOSAL BANTUAN sesuai dengan jumlah bantuan yang telah kita berikan + 30 % dari bantuan yang telah kita berikan perbulan.
Jadi jika kita telah memberikan bantuan 100rb, dan mengajukan permohonan bantuan 3 bln kemudian, maka kita boleh mengajukan permohonan bantuan 100 rb + 30% x 3 bln = 100rb + 90 rb = 190 rb
5. Maka system secara acak akan menunjuk beberapa anggota yang telah mengajukan TAWARAN BANTUAN agar mentransfer ke rekening kita
Selesai
Source : http://www.mmmindonesiaclub.com/p/cara-kerja-mmm.html
Kesimpulan :
Sebenarnya praktek MMM hampir menyerupai sumbangan dana sosial berhadiah (SDSB) sehingga hukumnya haram karena mengandung unsur perjuadian dan uang yang di dapatkan wajib di kembalikan.
Catatan :
1. Klaim bahwa MMM merupakan jual beli Mafro adalah tidak benar karena jual beli tersebut sebenarnya hanya semu (tidak ada barang atau kemanfaatan yang dijual belikan) sehingga termasuk “بيع الغرر ”.
2. Klaim bahwa MMM merupakan hibah atau sumbangan juga tidak benar, karena tujuan dari para penyumbang sebenarnya hanya untuk mendapatkan uang yang lebih besar.
Referensi :
الحاوي الكبير في الفقه الشافعي رقم الجزء: 6 رقم الصفحة: 254
إِذَا أَتَى صُبْرَةَ طَعَامٍ لِغَيْرِهِ فَقَالَ لِرَبِّهَا: أَنَا أَضْمَنُهَا لَكَ بِعِشْرِيْنَ صَاعاً، فَإِنْ نَقَصَ فَعَلَيَّ نُقْصَانُهَا، وَإِنْ زَادَتْ فَلِيْ زِيَادَتُهَا. أَوْ أَتَى قِرَاحاً فِيْهِ بِطِّيْخٌ فَقَالَ لِرَبِّهِ : أَنَا أَضْمَنُهُ لَكَ بِأَلْفِ بِطِّيْخَةٍ، فَإِنْ زَادَتْ فَلِي، وَإِنْ نَقَصَتْ فَعَلَيَّ. أَوْ أَخَذَ ثَوْباً لِرَجُلٍ فَقَالَ : أَنَا أَقْطَعُهُ لَكَ قَمِيْصاً، فَإِنْ نَقَصَ أَتْـمَمْتُهُ، وَإِنْ زَادَ أَخَذْتُ الزِّيَادَةَ، فَهَذَا فَاسِدٌ وَحَرَامٌ بِاتِّفَاقٍ.
وَإِنَّمَا اخْتَلَفُوا فِيْ جِهَةِ فَسَادِهِ، فَقَالَ مَالِكٌ: لِأَنَّهُ فِيْ مَعْنَى الـمُزَابَنَةِ وَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : إِنَّمَا يَفْسُدُ لِأَنَّهُ مُخَاطَرَةٌ وَقِمَارٌ وَلَيْسَ بـِمُزَابَنَةٍ؛ لِأَنَّ اْلـمُزَابَنَةِ مُبَايَعَةٌ. وَهَذَا مَوْضُوْعٌ عَلَى أَنْ يَدْفَعَ عَنْهُ النُّقْصَانَ مَا لاَ يَأْخُذُ عِوَضَهُ، وَيَأْخُذُ عَنْهُ الزِّيَادَةَ مَا لاَ يُعْطِى بَدَلَهُ، فَصَارَ بِاْلقِمَارِ وَاْلـمُخَاطَرةِ أَشْبَهَ مِنْهُ بِاْلبَيْعِ وَالْمُزَابَنَةِ وَاللهُ أَعْلَمُ.
Ketika seseorang mendatangi makanan, lalu berkata kepada pemiliknya“ aku tanggung makanan itu untuk kamu dengan dua puluh Sho’, kalau ternyata kurang maka aku yang menanggung dan kalau lebih maka kelebihannya menjadi milikku”, atau seorang mendatangi karung yang didalamnya berisi semangka, lalu berkata kepada pemiliknya “ aku tanggung semangka itu untuk kamu dengan seribu semangka, kalau lebih maka kelebihannya menjadi milikku kalau kurang, kekuranganya aku yang menanggung”. Atau seseorang mengambil kain milik orang lain lalu berkata “ aku potong kain ini untukmu kujadikan baju kurung, kalau kurang maka aku yang akan menyempurnakannya, kalau lebih maka aku ambil kelebihannya”. Praktek semacam ini ulama’ sepakat hukumnya batal dan haram.
Sedangkan yang menjadi perbedaan pendapat diantara mereka adalah tentang alas an keharamannya, menurut imam malik dikarenakan praktek ini semakna dengan Muzabanah, sedangkan menurut Imam Syafi’i RA. karena praktek ini murni spekulasi dan judi bukan Muzabanah, karena sasaran praktek ini sebenarnya adalah terjadi penyerahan barang tanpa ada gantinya (iwadl) ketika terjadi kekurangan dan mengambil barang tanpa memberikan gantinya ketika ternyata terjadi kelebihan, sehingga praktek ini lebih menyarupahi judi dan berspekulasi.
المجموع شرح المهذب رقم الجزء: 11 رقم الصفحة: 3
وَقَدْ ذَكَرَ الشَّافِعِيُّ رحمه الله تعالى هَذِهِ اْلـمَسْأَلَةَ في «الأم» وقال: إِنَّ ذَلِكَ قِمَارٌ وَمُخَاطَرَةٌ وَلَيْسَ بِعَقْدٍ. وَأَنَّهُ مِنْ بَابِ أَكْلِ اْلـمَالِ بِاْلبَاطِلِ .
Terkait permasalahan ini Imam Syfi’i menuturkan dalam kitab al-um bahwa praktek tersebut adalah judi dan berspekulasi bukan akad dan termasuk bagian dari mengambil harta orang lain dengan cara yang batil
Keterangan :
Persamaan praktek dalam ibarat di atas dengan MMM adalah sama-sama murni spekulasi
فتاوى ومشورات للدكتور محمد سعيد رمضان البوطي الجزء الثاني صحـ: ٤٩
القاعدة التي تحدد معنى الميسير تتخلص إلى أن كل مال يدفعه الإنسان مقابل منفعة يحتمل أن يحصل عليها ويحتمل أن لا يحصل عليها فهو داخل في معنى الميسير والميسير محرم بنص القرأن وهذا الذي تسألني عنه من هذا القبيل يدفع الشحص ما يدفعه من الدراهم متأملا أن يجيب الاجابة الصحيحة فيدخل في القرعة فيكون له نصيب من أرباحها وقد ينال ما تأمله وقد لا ينال ولكن الكل يدفعون الدراهم التي لا بد من دفعها
Kesimpulan dari kaidah pendefisian perjudian adalah setiap penyerahan harta sebagai ganti dari kemanfa’atan yang ingin didapatkan yang mungkin terjadi dan juga mungkin tidak terjadi, maka hal ini bagian dari perjudian, dan keharaman judi melalui nas al-quran.
Dan permasalahan yang engkau tanyakan kepadaku termasuk dari praktek ini. Yaitu seseorang menyerahkan sejumlah dirham dengan harapan mendapatkan keuntungan lalu masuk dalam undian, terkadang harapannya terpenuhi terkadang pula tidak, sementara semua anggota harus menyerahkan sejumlah dirham.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج 7 ص 177
وَحَيْثُ حَرُمَ الْأَخْذُ لَمْ يَمْلِكْ مَا أَخَذَهُ ; لِأَنَّ مَالِكَهُ لَمْ يَرْضَ بِبَذْلِهِ لَهُ
Sekiranya haram mengambil (menerima) maka dia tidak dapat memiliki apa yang diambil karena sebenarnya pemiliknya tidak ridlo dengan penyerahan tersebut
Langganan:
Postingan (Atom)