1.
Perdukunnan dan persuwuan
Dalam
dunia perdukunan dan persuwuan, salah satu proses pengobatan di dalamnya ada
yang dengan cara memindahkan penyakit ke media-media tertentu seperti kambing,
ayam dll. Biasanya hewan tersebut
setelah di sembelih memiliki keganjilan, seperti salah satu anggota tubuhnya
membusuk atau membengkak, di dalam perutnya terdapat benda tajam (kaca, paku,
silet dll) dan keanehan yang lain.
Pertanyaan
:
a. Bagaimanakah hukum melakukan
pengobatan dengan cara di atas ?
b. Apakah pemindahan penyakit tersebut
tidak tergolong Idza’ (menyiksa banatang) ?
c. Apakah idza dengan alasan untuk
menyelamatkam nyawa manusia di perbolehkan ?
Jawaban
;
Boleh, apabila sudah sampai batas
dlorurot atau hajat, demi keselamatan manusia muhtarom dengan beberapa catatan:
1.
Hal tersebut menjadi alternatif
yang terakhir;
2.
Pasien tersebut termasuk muhtarom
'inda al-syar'i (orang yang dimuliakan dalam pandangan Islam);
3.
Sakitnya sampai kondisi mubihut
tayammum (diperkenankan untuk bertayammum).
Referensi :
اعانة
الطالبين وهامشه ج : 4 ص : 129
تتمة
يجب عند هيجان البحر وخوف الغرق القاء غيرالحيوان من المتاع لسلامة حيوان محترم
وإلقاء الدواب لسلامة الآدمي المحترم إن تعين لدفع الغرق وإن لم يأذن المالك
Dan di wajibkan ketika terjadi badai di lautan dan kawatir akan
tenggelam melemparkan harta selain hewan untuk keselamatan hewan yang muhtarom,
dan membuang hewan dawab untuk keselamatan manusia yang muhtarom apabila itu
merupakan alternatif terakhir untuk menolak tenggelam. Walaupun pemiliknya
tidak mengizinkan.
نهاية المحتاج ( الجزء الثاني , ص
/ 21-22 ) ونصه :
(ولو وصل
عظمه) أي عند احتياجه له لكسر ونحوه (بنجس من العظم ولو مغلظا لفقد الطاهر) الصالح
لذلك (فمعذور) فيه - الى ان قال - فقد نص فى المختصر بقوله ولا يصل الى ما إنكسر
من عظمه الا بعظم ما يؤكل لحمه ذكيا ويؤخذ منه انه لايجوز الجبر بعظم الأدمي مطلقا
فلو وجد نجسا يصلح وعظم ادمي كذاك وجب تقديم الأول ( قَوْلُهُ : أَيْ عِنْدَ احْتِيَاجِهِ ) أَيْ
بِأَنْ خَشِيَ مُبِيحَ تَيَمُّمٍ لَوْ لَمْ يَصِلْ بِهِ انْتَهَى حَجّ
Dan
apabila menyambung tulangnya ( ketika di butuhkan karena retak/ yang lain)
dengan tulang yang najis walaupun najis mugholadhoh karena tidak adanya yang
suci maka di berikan keringanan/ di perbolehkan …sampai pada perkataan … maka
telah di nas di dalam kitab al mukhtashor dengan komentarnya “ dan tidak di
perbolehkan untuk menyambung tulang yang retak kecuali dengan tulang hewan yang
bisa di makan dagingnya setelah di sembelih “ di ambil kefahaman dari nas itu
sesungguhnya tidak di perbolehkan menyambung dengan tulang manusia secara
mutlak apabila menemukan tulang yang najis yang bisa di gunakan serta tulang
manusia maka wajib memakai tulang najis. Qouluhu inda ihtiyajihi : yaitu
dengan kekawatiran yang sampai di perbolehkan tayamum andai tidak di
sambung dengan tulang tersebut.
المجموع للنووي ( الجزء التاسع ,ص
/ 50-51) ونصه :
(ان الله لم
يجعل شفاء كم فيما حرم عليكم ) فهوحرام عند وجود غيره وليس حراما اذا لم يجد غيره.
اهـ
Sesungguhnya
Allah tidak menjadikan kesembuhan dari kamu semua dengan sesuatu yang di
haramkan maka ( berobat dengan sesuatu haram) di haramkan apabila masih ada
sesuatu lain yang halal, dan tidak haram apabila menemukan yang lain.
a.
Termasuk
idzak yang asalnya haram, akan tetapi karena demi kamaslahatan yang lebih besar
yaitu demi selamatnya nyawa manusia maka di perbolehkan.
Referensi :
الباجورى ( الجزء الأول , ص /34 )
ونصه :
(الميتة) -
الى أن قال - وماشك في سيل دمه وعدمه فهل يجوز شق عضو منه اولا ؟ قال بالاول
الرملي تبعا للغزالى لأنه لحاجة وقال بالثانى ابن حجر تبعا لامام الحرمين لما فيه
من التعذيب ـ
Al
maitah/bangkai yang di ragukan apakah di sembelih atau tidak apakah boleh
merobek bagian darinya atau tidak ? pendapat pertama (di perbolehkan ) di
katakan oleh Al Romli ikut kepada al ghozali karena hajat, dan pendapat ke dua
( tidak di bolehkan ) di katakan oleh ibnu hajar ikut kepada imam haromain
karena termasuk ta’dziib.