Kamis, 08 November 2012

Materi Bahtsul Masa’il Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Blita


Materi Bahtsul Masa’il
Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Blitar
Di PP. Mamba’ul hikam Mantenan Udanawu Blitar
Tanggal,        Desember 2012

1.      Politik uang
Deskripsi Masalah.
Setiap pemilihan jabatan public  terindikasi kuat selalu disertai politik uang .  Sementara jabatan sebagai  kepercayaan tanggung jawab   untuk membawa umat pada kemashlahatan dan ini harus diemban oleh orang – orang yang memiliki sifat adil jujur dan amanah.Dengan politik uang, seseorang disinyalir kuat akan melakukan penyimpang – penyimpang atau tidakan kejahatan korupsi pada waktu menjabat . Bila dilakukan kaji banding   QS al-Hujurat ayat 6 menganjurkankan  klarifikasi atas setiap informasi yang datang dari orang teridentifikasi sebagai fasiq,QS al Nur 4 menolak  kesaksian penuduh zina yang tak bisa menunjukkan saksi , doktrin sebagian fuqaha mengajarkan “anak zina” tak layak mengemban kepemimpinan sektor agama,  ini  menunjukkan bahwa orang fasiq tak layak memegang jabatan .
Pertanyaan :
  1. Apakah  money politik  termasuk katagori  perbuatan fasiq   ?
  2. Bolehkah dilakukan pemakzulan terhadap pejabat yang diputus bersalah  oleh Pengadilan tersebab telah melakukan  perbuatan fasiq  sebelum menjabat ?
 2.      Jumatan berdasarkan wilayah administrative.
Deskripsi masalah.
Pembagian wilayah administratip di Indonesia mulai dari tingkat Propinsi sampai tingkat desa/kelurahan  masing-masing memiliki kewenangan yang tidak sama yang di atur dalam undang-undang, Kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga hingga rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah ini dapat bervariasi, bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.
Pembagian wilayah ini juga kita kenal di dalam syari’at, al balad, al qoryah, al mudun atau yang lain.wilayah-wilayah tersebut di dalam syari’at di gunakan sebagai barometer untuk melakukan praktek syari’at, seperti mendirikan sholat jum’at, zakat, rukhshoh as safar, qodlo al hukmi dll.
Pertanyaan.
  1. Bolehkah kita mendirikan sholat jum’at berdasarkan wilayah administrative yang ada di Indonesia ? dan pada tingkatan manakah (RT,RW, dukuh desa/kelurahan, kecamatan) sudah di wajibkan mendirikan jumatan ?
  2. Bagaimanakah pengertian batas daerah(سور البلد  ) dalam sholat jum’at, sehingga apabila keluar dari batas tersebut tidak masuk dalam hitungan 40 yang bisa mengesahkan jum’atan ?
 3.      Teknis Pembayaran Zakat
Deskripsi Masalah
Sebagaimana yang telah maklum di kitab-kitab fiqih bahwa harta yang terkena kewajiiban zakat apabila mencapai ukuran/jumlah tertentu (nisab). Suatu kebiasaan di masyarakat dalam menentukan nisab pertanian (padi/jagung) menggunakan perkiraan saja tanpa menimbang atau menakar terlebih dahulu pada saat panen kemudian mengeluarkan zakatnya tanpa harus membersihkannya terlebih dahulu dari padi yang tidak berisi dan kotorannya, misalnya setiap 10 zak akan langsung dikeluarkan zakatnya 1 zak (10%).
Pertanyaan:
  1. Bolehkah menentukan kadar nisab dan zakat dengan menggunakan perkiraan?
  2. Bolehkah membayar zakat pertanian dengan tanpa membersihkannya terlebih dahulu seperti tersebut di atas
 4.      Penceraian Oleh Hakim
Deskripsi Masalah :
Supono mengatur rumah tangganya dengan belanja sendiri dan memasak sendiri sehingga isterinya Markonah tidak harus belanja sendiri. Setiap bulannya Supono memberi uang isterinya Rp.40.000.- sebagai pegangan saja. Awalnya pernikahan berjalan lancar hingga kemudian dikaruniai seorang anak.  Dalam perjalanan waktu, Markonah ingin seperti ibu rumah tangga yg lain, yg bisa belanja sendiri dan memasak untuk suami, hanya Supono tidak mengizinkan. Berawal dari masalah ini, Markonah akhirnya menggugat cerai suaminya dengan alasan sudah tidak harmonis lagi dan uang sakunya tidak cukup. Dan Hakim meluluskan cerai. Didepan pengadilan, Supono bertanya kepada hakim dasar utama meluluskan gugat cerai isterinya, namun hakim tidak mampu menunjukkan kesalahannya,  karenanya Supono didepan hakim bersumpah : “Wallaahi saya tidak menceraikan Markonah.
Pertanyaan :
  1. Dalam tinjauan fiqh syafi’i maupun madzhab lain, bagaimanakah cerai yang ditetapkan hakim atas gugatan isteri ?
  2. Adakah batas minimal nafkah yg harus dipenuhkan suami atas isteri, sehingga isteri bisa menggugat suami dengan alasan nafkahnya kurang?
  3. Kapan hakam boleh ditunjuk oleh hakim untuk meng islahkan diantara keduanya?
  4. Seberapa jauh kewenangan hakam  yang ditunjuk hakim dapat memutuskan perkara shiqaq ?


Tidak ada komentar:

Posting Komentar