Materi Bahtsul
Masa’il
Konferensi Cabang
Nahdlatul Ulama’ Kabupaten Blitar
Di PP. Mamba’ul hikam
Mantenan Udanawu Blitar
Tanggal, Desember 2012
1. Politik uang
Deskripsi Masalah.
Setiap pemilihan jabatan
public terindikasi kuat selalu disertai
politik uang . Sementara jabatan
sebagai kepercayaan tanggung jawab untuk membawa umat pada kemashlahatan dan
ini harus diemban oleh orang – orang yang memiliki sifat adil jujur dan
amanah.Dengan politik uang, seseorang disinyalir kuat akan melakukan penyimpang
– penyimpang atau tidakan kejahatan korupsi pada waktu menjabat . Bila
dilakukan kaji banding QS al-Hujurat
ayat 6 menganjurkankan klarifikasi atas
setiap informasi yang datang dari orang teridentifikasi sebagai fasiq,QS al Nur
4 menolak kesaksian penuduh zina yang
tak bisa menunjukkan saksi , doktrin sebagian fuqaha mengajarkan “anak zina”
tak layak mengemban kepemimpinan sektor agama,
ini menunjukkan bahwa orang fasiq
tak layak memegang jabatan .
Pertanyaan :
- Apakah money politik termasuk katagori perbuatan fasiq ?
- Bolehkah dilakukan pemakzulan terhadap pejabat yang diputus bersalah oleh Pengadilan tersebab telah melakukan perbuatan fasiq sebelum menjabat ?
2. Jumatan berdasarkan wilayah administrative.
Deskripsi masalah.
Pembagian
wilayah administratip di Indonesia mulai dari tingkat Propinsi sampai tingkat
desa/kelurahan masing-masing memiliki
kewenangan yang tidak sama yang di atur dalam undang-undang, Kemudian dibagi
lagi ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga hingga rukun tetangga yang
terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah ini dapat bervariasi,
bergantung kepada masing-masing daerah yang menerapkannya.
Pembagian
wilayah ini juga kita kenal di dalam syari’at, al balad, al qoryah, al mudun
atau yang lain.wilayah-wilayah tersebut di dalam syari’at di gunakan sebagai
barometer untuk melakukan praktek syari’at, seperti mendirikan sholat jum’at,
zakat, rukhshoh as safar, qodlo al hukmi dll.
Pertanyaan.
- Bolehkah kita mendirikan sholat jum’at berdasarkan wilayah administrative yang ada di Indonesia ? dan pada tingkatan manakah (RT,RW, dukuh desa/kelurahan, kecamatan) sudah di wajibkan mendirikan jumatan ?
- Bagaimanakah pengertian batas daerah(سور البلد ) dalam sholat jum’at, sehingga apabila keluar dari batas tersebut tidak masuk dalam hitungan 40 yang bisa mengesahkan jum’atan ?
3. Teknis Pembayaran Zakat
Deskripsi Masalah
Sebagaimana yang telah maklum di
kitab-kitab fiqih bahwa harta yang terkena kewajiiban zakat apabila mencapai
ukuran/jumlah tertentu (nisab). Suatu kebiasaan di masyarakat dalam menentukan
nisab pertanian (padi/jagung) menggunakan perkiraan saja tanpa menimbang atau
menakar terlebih dahulu pada saat panen kemudian mengeluarkan zakatnya tanpa
harus membersihkannya terlebih dahulu dari padi yang tidak berisi dan
kotorannya, misalnya setiap 10 zak akan langsung dikeluarkan zakatnya 1 zak
(10%).
Pertanyaan:
- Bolehkah menentukan kadar nisab dan zakat dengan menggunakan perkiraan?
- Bolehkah membayar zakat pertanian dengan tanpa membersihkannya terlebih dahulu seperti tersebut di atas
4. Penceraian Oleh Hakim
Deskripsi Masalah :
Supono mengatur rumah tangganya
dengan belanja sendiri dan memasak sendiri sehingga isterinya Markonah tidak
harus belanja sendiri. Setiap bulannya Supono memberi uang isterinya
Rp.40.000.- sebagai pegangan saja. Awalnya pernikahan berjalan lancar hingga
kemudian dikaruniai seorang anak. Dalam perjalanan waktu, Markonah ingin
seperti ibu rumah tangga yg lain, yg bisa belanja sendiri dan memasak untuk
suami, hanya Supono tidak mengizinkan. Berawal dari masalah ini, Markonah
akhirnya menggugat cerai suaminya dengan alasan sudah tidak harmonis lagi dan
uang sakunya tidak cukup. Dan Hakim meluluskan cerai. Didepan pengadilan,
Supono bertanya kepada hakim dasar utama meluluskan gugat cerai isterinya,
namun hakim tidak mampu menunjukkan kesalahannya, karenanya Supono
didepan hakim bersumpah : “Wallaahi saya tidak menceraikan Markonah.
Pertanyaan :
- Dalam tinjauan fiqh syafi’i maupun madzhab lain, bagaimanakah cerai yang ditetapkan hakim atas gugatan isteri ?
- Adakah batas minimal nafkah yg harus dipenuhkan suami atas isteri, sehingga isteri bisa menggugat suami dengan alasan nafkahnya kurang?
- Kapan hakam boleh ditunjuk oleh hakim untuk meng islahkan diantara keduanya?
- Seberapa jauh kewenangan hakam yang ditunjuk hakim dapat memutuskan perkara shiqaq ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar