Rabu, 10 Oktober 2012

AS ILAH PUTARAN 8 OKTOBER 2012


ASILAH BAHTSUL MASA IL  PUTARAN 8  Oktober  2012
1.      Wasiat pengasuhan anak
Ada sepasang suami istri sudah dikaruniai 2 anak. Suatu hari sang istri meninggal dunia dan sebelumnya sudah berwasiat kepada saudara-saudaranya agar mengasuh anaknya sampai dewasa, merekapun siap. Beberapa lama kemudian sang suami meninggal dunia juga dan sebelumnya juga berwasiat yang sama kepada saudara-saudaranya sehingga terjadi perselisihan antara keluarga suami dan istri tentang hak pengasuhan anak mereka.
Pertanyaan:
a.     Apakah menyuruh mengasuh anak itu termasuk wasiat yang harus dikerjakan?
b.     Siapakah yang berhak melaksanakan wasiat tersebut di antara kedua bekah pihak?
c.     Termasuk kategori hukum apakah pengasuhan tersebut, hadhanah atau kafalah atau yang lainnya?
2.      Khatib jum’at meninggalkan rukun/syarat khutbah
Khatbah jum’at termasuk salah satu syarat sahnya shalat jum’at. Dalam khatbah tersebut ditentukan rukun dan syarat sahnya. Berkaitan dengan hal tersebut, terjadi dalam pelaksanaan shalat jum’at seorang khatib meninggalkan salah satu syarat atau rukun khutbah sehingga ma’mum yang tahu, shalat lagi di rumahnya dengan niat shalat dzuhur.
Pertanyaan:
a.     Wajibkah ma’mum mengingatkan khatib tersebut? Dan bagaimana caranya?
b.     Kalau khatib diingatkan tetap tidak menghiraukan, apa yang harus dilakukan ma’mum selanjutnya?
3.        Praktik Berqurban Organisasi/Instansi
Praktik berqurban yang dilakukan oleh suatu organisasi/instansi pemerintah atau swasta merupakan program tahunan sebagai upaya kepedulian terhadap kaum duafa’. Biasanya dana qurban dialokasikan dari kas organisasi/kas negara.
Pertanyaan:
a.     Bolehkah dana qurban dialokasikan dari kas organisasi/kas Negara?
b.    Kalau boleh, kepada siapakah qurban tersebut seharusnya diperuntukkan? Dan siapakah yang berhak  menentukan?
4.        Pernikahan oleh wali Ab’ad.
Seorang perempuan sudah tidak punya wali yang aqrob, hanya saja dia punya seorang wali ab’ad yang berada di tempat yang jauh (luar negeri).dan  bersedia pulang pada waktu acara pernikahan wanita tersebut.
Pertanyaan :
a.       Siapa yang berhak menjadi wali dari perempuan tersebut? Hakim atau wali Ab’ad?
b.      Sahkah pernikahan yang di lakukan oleh wali ab’ad ? Jika tidak sah bagaimana jalan keluarnya?.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar