ASILAH BAHTSUL MASA IL PUTARAN 8
► Oktober 2012
1.
Wasiat pengasuhan anak
Ada sepasang
suami istri sudah dikaruniai 2 anak. Suatu hari sang istri meninggal dunia dan
sebelumnya sudah berwasiat kepada saudara-saudaranya agar mengasuh anaknya
sampai dewasa, merekapun siap. Beberapa lama kemudian sang suami meninggal
dunia juga dan sebelumnya juga berwasiat yang sama kepada saudara-saudaranya
sehingga terjadi perselisihan antara keluarga suami dan istri tentang hak
pengasuhan anak mereka.
Pertanyaan:
a.
Apakah menyuruh mengasuh anak itu termasuk wasiat yang harus dikerjakan?
b.
Siapakah yang berhak melaksanakan wasiat tersebut di antara kedua bekah pihak?
c.
Termasuk kategori hukum apakah pengasuhan tersebut, hadhanah atau kafalah atau
yang lainnya?
2.
Khatib jum’at meninggalkan rukun/syarat khutbah
Khatbah jum’at
termasuk salah satu syarat sahnya shalat jum’at. Dalam khatbah tersebut
ditentukan rukun dan syarat sahnya. Berkaitan dengan hal tersebut, terjadi
dalam pelaksanaan shalat jum’at seorang khatib meninggalkan salah satu syarat
atau rukun khutbah sehingga ma’mum yang tahu, shalat lagi di rumahnya dengan
niat shalat dzuhur.
Pertanyaan:
a.
Wajibkah ma’mum mengingatkan khatib tersebut? Dan bagaimana caranya?
b.
Kalau khatib diingatkan tetap tidak menghiraukan, apa yang harus dilakukan
ma’mum selanjutnya?
3.
Praktik Berqurban
Organisasi/Instansi
Praktik
berqurban yang dilakukan oleh suatu organisasi/instansi pemerintah atau swasta
merupakan program tahunan sebagai upaya kepedulian terhadap kaum duafa’.
Biasanya dana qurban dialokasikan dari kas organisasi/kas negara.
Pertanyaan:
a. Bolehkah
dana qurban dialokasikan dari kas organisasi/kas Negara?
b. Kalau boleh, kepada siapakah qurban tersebut seharusnya
diperuntukkan? Dan siapakah yang berhak menentukan?
4.
Pernikahan
oleh wali Ab’ad.
Seorang
perempuan sudah tidak punya wali yang aqrob, hanya saja dia punya seorang wali
ab’ad yang berada di tempat yang jauh (luar negeri).dan bersedia pulang pada waktu acara pernikahan
wanita tersebut.
Pertanyaan :
a. Siapa
yang berhak menjadi wali dari perempuan tersebut? Hakim atau wali Ab’ad?
b. Sahkah
pernikahan yang di lakukan oleh wali ab’ad ? Jika tidak sah bagaimana jalan
keluarnya?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar