ASILAH
BAHTSUL MASAIL PUTARAN 1 ►► Januari 2013
1. Menunda Pembagian Warisan.
Seorang
meninggal dunia, harta peninggalanya tidak langsung di bagi, ada yang menunggu sampai 1000 hari, bahkan ada yang
tidak di bagi selama ibunya masih hidup dan baru akan di bagi setelah ibunya
meninggal.
Pertanyaan :
a. Bagaimanakah hukum menunda pembagian warisan seperti dalam
diskripsi di atas ?
b. Apakah di benarkan jika ada orang yang beranggapan bahwa ketika
ibunya masih hidup harta peninggalan suami belum boleh di bagi ?
c. Ketika sang ayah semasa hidupnya sangat membenci salah satu
anaknya dan dia sempat mengatakan “ Kamu tidak akan saya beri warisan !!! “
apakah sepeninggal ayah, anak tersebut tidak berhak mendapat warisan ?
2. Orang buta haji amanah.
Seorang di
taqdirkan oleh Allah tidak bisa melihat alias buta, dalam kehidupan sehari-hari
juga berjalan secara normal, dan aktif mengikuti kegiatan kemasyarakatan
yasinan, pengajian dengan bantuan orang. Belakangan di ketahui bahwa dia telah
mendaftarkan dirinya untuk haji , namun hanya haji amanah.
Pertanyaan :
Apakah di
perbolekan mengamanahkan haji karena alasan kebutaan?
3. Pakaian serba hitam saat ta’ziah & adzan sebelum jenazah
di berangkatkan.
Banyak kejadian
di masyarakat ketika kita cermati, perlu adanya kejelasan dasar hukumnya di
antaranya pakaian serba hitan saat ta’ziah, adzan sebelum jenazah di berangkatkan,
dan bahkan terjadi di suatu daerah seorang tokoh tidak mau mensholati jenazah sebelum
meminta persetujuan kepada para penta’ziah untuk memaafkan jenazah.
Pertanyaan :
- Adakah keterangan secara syar’i berpakaian serba hitam saat ta’ziah ? dan bagaiman hukumnya ?
- Adakah dasar mengadzani jenazah saat akan di berangkatkan menuju pemakaman ? dan bagaimana hukumnya ?
- Apakah di benarkan sikap seorang tokoh yang tidak mau mensholati jenazah sebelum meminta persetujuan untuk memaafkan jenazah ?
- Afdlol mana sholat jenazah yang di laksanakan tiga gelombang dengan jamaah masing 35 orang dengan di jadikan satu gelombang dengan jama’ah sebanyak 105 orang ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar